Korupsi saat ini sudah menjalar di segala tubuh para penegak hukum di negeri ini seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan bahkan Advokat. Indonesia saat ini selalu dihantui akan korupsi yang menjalar keseluruh lembaga negara dan bagaikan virus dalam komputer yang bisa merusak suatu sistem. Namun kita mesti bersyukur pula karena para Pemimpin Agama tidak ada yang masuk ke penjara karena korupsi.
Pemerintah selalu berupaya dengan bekerja keras untuk memeberantas dan mencegah korupsi melalui suatu Lembaga Negara yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koruptor makin bertambah dan semakin besar dana negara yang dikorupsi atau digunakan untuk kepentingan pribadi yang terjadi saat ini. Seakan-akan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada artinya, namun upaya keras KPK dalam memberantas dan mencegah korupsi jangan dilupakan dengan kehadiran koruptor yang baru.
Menurut hemat penulis sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Indonesia jika memang serius dalam memberantas korupsi di negara ini alangkah baiknya membuka Sekolah Tahanan Para Koruptor (STPK) di Lembaga Pemasyarakatan. Dan keberadaan Sekolah Para Koruptor agar Koruptor yang ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi disekolahkan di Sekolah Tahanan Para Koruptor (STPK) tersebut.
Dimana pendidikan Sekolah Tahanan Para Koruptor (STPK) itu memuat materi Etika Moral dan Dampak kerugian dari adanya Koruptor. Hal itu bertujuan agar Para Koruptor mudah-mudahan dapat sadar secara perlahan-lahan diingat dalam akal pikiran dan hati nuraninya. Peranan Pers dan Tokoh Agama juga memiliki peran penting dalam mengawasi adanya sekolah tersebut untuk mengawal dan memantau akan ajaran pendidikan yang diberikan kepada para koruptor selama para koruptor tersebut ditahan di lembaga pemasyarkatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar