Selasa, 31 Mei 2011

Menanamkan Jiwa Nasionalisme




Menanamkan Jiwa Nasionalisme
Oleh James Marihot Panggabean

Pancasila dikatakan sebagai Norma Dasar Negara (Staatsfundamentalnorm). Dimana Pancasila berdiri menaungi akan aturan dan kehidupan warga Negara Indonesia. Dihapusnya Pendidikan Pancasila dibangku pendidikan bukan berarti Jiwa Nasionalisme yang tertananam dalam diri kita juga harus dihapuskan. Kita harus mampu membawa Negara ini untuk lebih baik kedepannya dengan semangat nasionalisme yang cinta akan tanah air.  Saling menghormati antar umat beragama adalah salah satu contoh, kita menjaga Negara ini agar tercipta keamanan dan kesejahteraan masyarakat (Social welfare) dan hal itu merupakan makna dari Pancasila.
Kita harus menghargai kerja keras The Founding Father Negara Indonesia hingga saat ini kita bisa bebas dari penjajah walaupun penjajah uang (koruptor) masih ada saat ini. Di dalam Pancasila terkandung berbagai makna yang sangat penting misalnya pada sila ketiga “Persatuan Indonesia” dimana dalam sila dimaksud agar kita satu menjaga negara ini lebih baik dengan terjaminnya kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Pancasila sangat begitu penting dan dibutuhkan untuk ditanamkan bagi generasi muda saat ini agar dapat membawa negara ini lebih baik.
Dengan menanamkan jiwa Nasionalisme adalah suatu cara terbaik untuk membawa negara Indonesia lebih baik kedepannya. Menanamkan jiwa nasionalisme harus didukung dengan peranan penting dari Pemerintah melalui pendidikan Pancasila. Namun, jika pemerintah kurang memperhatikan hal tersebut. Guru memiiliki suatu peranan yang sangat penting dalam pembentukan karakter siswa selama belajar di bangku pendidikan dan setelah lulus dari bangku pendidikan. Dan begitu juga dengan Tokoh Agama dalam mengajarkan agama terhadap umatnya agar dapat mengenal agama dengan baik untuk dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tercapai keamanan dan kenyaman di Negara Indonesia.

Jumat, 27 Mei 2011

Strategi Pemberantasan Korupsi di Negeri Mafia (Indonesia)

Strategi Pemberantasan Korupsi di Negeri Mafia (Indonesia)

            Salah satu pekerjaan terbesar setelah Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia kedua dengan meninggalkan problem-problem, dibidang sosial, politik, ekonomi, budaya. Yang harus dipecahkan secara fundamental oleh masyarakat dan pemerintah ialah bagaimana memecahkan masalah-masalah yang ditinggalkan oleh Soeharto. Upaya membentuk hukum nasional dilakukan dengan menyelenggarakan pembaharuan hukum. Setelah kita merdeka, pembaharuan juga dilakukan setapak demi setapak. Penjelasan, UUD 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan melainkan Negara Kekuasaan (Machsstaat).[1] Kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan diatur oleh undang-undang yang pada dasarnya adalah kesamaan di hadapan hukum. Tidak ada orang yang berada di atas hukum; tidak ada perbuatan yang diluar ketentuan hukum, artinya adalah semua gerak akan langkah kehidupan kenegaraan dan masyarakat hanya sah jika dilandasi oleh hukum positif yang berlaku.
            Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pernah mencela para sarjana hukum dengan mengatakan secara terus terang dan terbuka bahwa “Met de juristen kunnen wij geen revolutie maken”. Dialihbahasakan dari bahasa Belanda: “Dengan para sarjana hukum kami tidak bisa membuat revolusi”. Beliau juga mengritik para sarjana hukum yang katanya terlalu berpikir berdasarkan buku teks (Textbook thinking). Meskipun ucapan Bung Karno tidak seluruhnya benar sebab konseptor UUD 1945 adalah seorang sarjana hukum Indonesia yang bernama Mr.Dr. R.Soepomo. Soepomo adalah seorang yang “brilian”  (pandai sekali) sebab beliau lulus SH (Mr) dan Doktor (Doktor in de rechten) sekaligus di Leiden (Belanda) dalam waktu 3 (tiga) tahun saja. Namun melihat keadaan dewasa ini di mana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela dengan dahsyat dari Sabang sampai Merauke, adanya mafia peradilan tanpa rasa malu di seluruh tingkat peradilan khususnya di Kejagung, Kepolisian, Kantor Perpajakan dan sebagainya akhir-akhir ini, keadaan perundang-undangan yang amburadul karena terlalu banyak “politicking” di Senayan dan Istana Presiden, penegakan hukum yang serba kacau karena rekayasa uang, maka kemungkinan besar Bung Karno, jika beliau masih hidup, beliau akan men-“donder” (membentak) dengan suara menggelegar bahwa “Met de juristen kunnen wij de corruptie niet uitroeien", alias dengan para penegak hukum/sarjana hukum kami tidak bisa membasmi bersih korupsi.[2]
Dalam hal ini Presiden Sukarno kalau masih hidup adalah benar sekali, dengan catatan bahwa korupsi pada waktu itu mulai merambat di bawah meja. Kini korupsi ditawar menawar di atas meja atau melalui telepon. Semua profesi sudah terkontaminasi. Bahkan tidak ada moral dan etika lagi. Kalau ada itu biasa dinamakan “etika situasi”. Praktis tidak ada “political will” dan “determination” serta komitmen dari para penguasa. Bahkan ada kesan “Tuhan” bisa dibeli. Benar sekali jika dikatakan korupsi bukan hanya dilakukan oleh para sarjana hukum tetapi di luar sarjana hukum pun banyak yang melakukan korupsi. Korupsi bukan tidak bisa dibasmi bersih, tetapi karena moral dan mental (hati nurani) orang Indonesia, meskipun tidak sama, seperti ungkapan bahasa Belanda “de uitzonderingen bevestigen de regal” alias masih ada perkecualian, yaitu yang bermoral, bermental, berintegritas dan memiliki hati nurani.[3]
Saat awalnya dibentuk Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong, sikap pesimisme sangat mengental di kalangan masyarakat, bahkan pengamat terkemuka Prof. S.S. Hueh, Rektor (saat itu) The University of East Asia memberikan suatu pandangan kompleksitas antara keterkaitan estabilisitas institusi itu dan perubahan hukum dengan menyatakan bahwa “the growth of the law on corruption can not be divorced from changes in the socio-economic and political setting”. Beliau hendak memberikan suatu ilustrasi hukum betapa pembentukan aturan hukum dalam kerangka memberantas korupsi itu tidak dengan begitu saja dapat memisahkan persoalan ekonomi dengan permasalahan politik.[4]
Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat dan sarana pembentukan hukum itu sendiri, khususnya perangkat sarana pemberantasan korupsi, Hongkong, dengan ICAC, dapat dikatakan sebagai salah satu negara yang berhasil melakukan pola minimalisasi terhadap perkembangan  korupsi sebagai penyakit akut dalam sistem ketatanegaraan. Pola minimalisasi korupsi yang dilakukan oleh ICAC itu sendiri justru dimulai di kalangan institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian Hong Kong yang saat itu sangat rentan dengan isu korupsi dihampir segala level birokrasinya, suatu bentuk baru illegal acts sebagai Korupsi Sistemik wujud dari Korupsi Kelembagaan. Pencermatan mengenai bagaimanakah kondisi hukum seutuhnya yang terjadi di seputaran kita selalu mengusik dalam setiap perenungannya.
Formalitas hukum disinyalir telah menjadi salah satu sebab ambruknya penegakan hukum. Akibatnya muncul gelombang perasaan ketidakpuasan masyarakat yang berpuncak saat bangsa ini hendak melakukan pemberantasan korupsi. Kita sudah sama-sama tahu sebagai negara yang berpredikat terkorup, naifnya tak satu pun koruptor yang bisa diadili dan dijatuhi hukuman. Kegagalan dalam penegakan dan pemberdayaan hukum ini ditengarai oleh sikap submissive terhadap kelengkapan hukum yang ada seperti prosedur, doktrin, dan asas hukum kita, selain ketidakmampuan criminal justice system dalam mengemban tugasnya. Akibatnya muncul sejumlah pertanyaan yang mempersoalkan sejauh mana efesiensi lembaga peradilan dapat dihandalkan sebagai lembaga pencari keadilan, tidak profesionalnya aparat jaksa dan lembaga lembaga penegak hukum lainnya, yang kemudian bermuara pada ketidakpuasan terhadap eksistensi lembaga peradilan di negeri ini. Tampaknya tiak cukup hanya membenahi peraturan dan lembaganya saja manakala kita berbicara kemapanan sebuah sistem hukum. Unsur budaya hukum juga harus dibenahi. Budaya hukum masyarakat dus juga budaya hukum penegak hukum itu sendiri.[5]
Pertanyaan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum belum menjawab persoalan secara rampung (fitnite), melainkan masih membawa banyak permasalahan di belakangnya. Salah satu adalah bagaimana kita memberi arti pada hukum dan menentukan batas-batasnya. Komunitas hukum di mana pun di dunia adalah komunitas yang kolot, esoterik, dan anti perubahan. Seperti yang dikatakan oleh Bung Karno Met de juristen kunnen wij geen revolutie maken, sedangkan Shakespeare berujar “Let’s kill all the lawyers.” Komunitas hukum di negeri ini umumnya masih berpikir dengan cara-cara klasik. Teramati melalui banyak putusan bahwa pengadilan, kejaksaan, kepolisian, masih berpikir dengan cara-cara klasik. Adapun yang disebut klasik di sini hampir tidak berbeda dengan sifat-sifat klasik. Diterjemahkan dalam dunia hukum, mereka bersikap sangat submisif terhadap hukum positif, tidak kreatif, apalagi berani mematahkan aturan yang ada (rule breaking).[6]
Pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan dan dijalankan menurut hukum. Ironisnya, kalau hukum itu diterima, dipahami, dan dijalankan menurut cara klasik, peran hukum dalam pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Malah alih-alih hukum berperan besar, ia bisa menghambat pemberantasan korupsi. Adapun strategi/langkah yang dapat penulis berikan dalam pemberantasan korupsi yaitu:
  1. Mendukung kinerja KPK dalam melakukan pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dikalangan pelajar. karena pelajar adalah calon penerus bangsa maka alangkah baiknya jika kejujuran sudah mulai diajarkan ke para pelajar untuk mengurangi dan bahkan memberantas korupsi secara perlahan.
  2. dibutuhkan adanya keberanian dan tindakan yang tegas dari Pemimpin/Kepala Negara dalam upaya pemberantasan korupsi yang bukan hanya sebuah pidato serangkaian kata tanpa suatu tindakan.
  3. dibutuhkan peran Tokoh Agama yang ada di Indonesia agar dapat membina umatnya ke arah yang lebih baik, dengan memberikan akan dampak dari korupsi kepada si Koruptor telah meninggal dan kembali pada yang kuasa nantinya.
Satjipto Rahardjo dengan itu mengatakan pula bagunlah komunitas hukum Indonesia! Matahari sudah tinggi dan kita sedang menghadapi pemberantasan korupsi dengan cara-cara luar biasa. Pada waktu kita dihadapkan pada asas-asas konvensional, seperti nonretroaktif, tidak bersalah kecuali sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan lain-lain, kita perlu menghadapinya dengan kritis, bukan submisif. Tidak ada istilah “hukum besi” dalam “era luar biasa” dewasa saat ini. Amerika sendiri pernah berani membengkokkan asa check and balances and trias politica. Mereka bahkan dengan bangga menyebutnya sebagai American version, American aproach, American Development, American Concept, dan lain-lain.
Akhirnya sangat disarankan dan didukung agar kejaksaan, advokat, pengadilan, mulai hari ini berani berpikir dan bertindak bebas dan kreatif, tidak submisif, demi untuk menyelamatkan bangsanya dari keambrukan karena korupsi.